lazada

Rabu, 02 Januari 2013

Pasal Nyolong Apa KDRT?


SEPEDA motor itu milik sendiri, STNK/ BPKB juga atas namanya. Tapi ketika diambil paksa dari tangan istrinya, Mahmud, 35, pun dilaporkan ke polisi dan bisa ditangkap. Dalam pemeriksaan terungkap, Ida, 31, memang sedang pisah ranjang gara-gara Mahmud suaminya ringan tangan. Maka, Ida pun melaporkan sekalian suaminya dalam pasal KDRT.

Ketika dua anak manusia telah menjadi suami istri, harta mereka pun menjadi milik bersama, yang lazimnya disebut harta gono-gini. Makanya ketika terjadi perbuatan hukum berupa jual-beli, maka harus sepertujuan suami maupun pihak istrinya. Bisa berupa tanda tangan, bisa pula cap jempol manakala salah satu pihak memang buta huruf. Oleh karena itu, meski harta itu atas namanya sendiri, seorang tak bisa melakukannya sembarangan. Itu baru barang yang tak bergerak, apa lagi yang “bisa bergerak-gerak”!

Di Langsa (Aceh), barang Mahmud yang berupa tangan kanan memang terlalu mudah digerakkan. Tersinggung sedikit saja pada istri, tangan itu melayang ke kepala istrinya, Ida, plakkk. Kurang ajar nggak namanya? Ayah sendiri yang dulu setiap malam 1 Sawal memitrahi kepalanya, tak pernah melakukan itu. Lha kok sekarang, mentang-mentang sudah jadi suaminya, Mahmud begitu mudah main pukul. Jika terus-terusan begini, bisa bonyok itu barang (kepala) milik Ida.

Maka sebagai istri, wanita warga Manyak Payed, Aceh Tamiang ini unjuk kekuatan pada suami. Untuk bikin jera Mahmud, dia segera melakukan politik embargo dalam bidang seks. Dia pilih kembali ke rumah orangtuanya, yang berarti pisah ranjang sekaligus pisah rumah. Mana mungkin suami akan “memaksakan kehendak” di rumah mertua. Itu artinya, biar kapok itu Mahmud. Bagaimana pula jika harga sabun menjadi mahal gara-gara suami Ida selalu kesepian. Bodo amat, tanya dong Menteri Perdagangan Gita Wiryawan.

Politik embargo Ida berjalan efektif. Mahmud memang jadi kelimpungan berminggu-minggu gara-gara istri mengevakuasi diri di rumah orangtuanya. Untuk melihat situasi, dia mencoba ke rumah mertua dengan alasan mau ambil motor yang selama ini dipakai kerja istrinya. Maksud Mahmud adalah, jika di sana situasi sangat kondusif, artinya mertua tak ada di rumah, bisalah untuk sekedar sporing balansing, asal tidak amplas platina.

Ternyata di rumah mertua, semua anggota keluarga lengkap berikut jajarannya. Terpaksalah Mahmud murni beralasan untuk ambil sepeda motor, atau pinjamlah barang sebentar. Tapi ternyata Ida tidak mengizinkan, dengan alasan itu menjadi moda transportasi satu-satunya ke kantor di Kantor Camat Aceh Timiang. “Kamu naik ojek kan bisa…,” begitu alasan Ida. Dan mati kutulah Mahmud yang hatinya sedang tidak mood.

Rupanya lama-lama Mahmud jadi kesal juga. Beberapa hari lalu dia mencegat istrinya di depan Kantor Kecamatan. Begitu pagi itu Ida mau masukkan motornya ke tempat parkiran, langsung direbut suami. Dia mencoba mempertahankan, tapi didorong hingga mencium aspal, dan motor Honda Bebek itu dibawa lari Mahmud.

Tak peduli itu suami, dia segera lapor polisi. Beberapa jam berikutnya Mahmud ditangkap atas tuduhan perampasan sepeda motor. Namun dalam pemeriksaan terbukti, sepeda motor itu memang atas nama Mahmud sendiri. Polisi baru tahu, Ida tega mengkriminalisasi suami, gara-gara suami suka main tempeleng. Untuk melancarkan Mahmud masuk bui, kini Ida mengadukan pasal baru, KDRT. Nah, Mahmud yang tadinya mau dilepas, kini terpaksa ditahan.

Pusing nggak? Sudah mau keluar, masuk lagi. (JPNN/Gunarso TS)
Source : POSKOTAnews.com

============================

Produk CNI adalah “Produk Kualitas Menengah Atas, Harga Menengah Bawah”    

Untuk info & Pemesanan :  
HUB : MUHAMAD IPANGO  
Telp / Hp : 021-7816369 / 0815 2363 9145 / 0816 160 5367


  Kunjungi kami di :
TOKO SEHAT ONLINE