SEPEDA motor itu milik sendiri, STNK/ BPKB juga atas namanya. Tapi ketika diambil paksa dari tangan istrinya, Mahmud, 35, pun dilaporkan ke polisi dan bisa ditangkap. Dalam pemeriksaan terungkap, Ida, 31, memang sedang pisah ranjang gara-gara Mahmud suaminya ringan tangan. Maka, Ida pun melaporkan sekalian suaminya dalam pasal KDRT.
Ketika dua anak manusia telah menjadi suami istri, harta mereka pun
menjadi milik bersama, yang lazimnya disebut harta gono-gini. Makanya
ketika terjadi perbuatan hukum berupa jual-beli, maka harus sepertujuan
suami maupun pihak istrinya. Bisa berupa tanda tangan, bisa pula cap
jempol manakala salah satu pihak memang buta huruf. Oleh karena itu,
meski harta itu atas namanya sendiri, seorang tak bisa melakukannya
sembarangan. Itu baru barang yang tak bergerak, apa lagi yang “bisa
bergerak-gerak”!
Di Langsa (Aceh), barang Mahmud yang berupa tangan kanan memang
terlalu mudah digerakkan. Tersinggung sedikit saja pada istri, tangan
itu melayang ke kepala istrinya, Ida, plakkk. Kurang ajar nggak namanya?
Ayah sendiri yang dulu setiap malam 1 Sawal memitrahi kepalanya, tak
pernah melakukan itu. Lha kok sekarang, mentang-mentang sudah jadi
suaminya, Mahmud begitu mudah main pukul. Jika terus-terusan begini,
bisa bonyok itu barang (kepala) milik Ida.
Maka sebagai istri, wanita warga Manyak Payed, Aceh Tamiang ini unjuk
kekuatan pada suami. Untuk bikin jera Mahmud, dia segera melakukan
politik embargo dalam bidang seks. Dia pilih kembali ke rumah
orangtuanya, yang berarti pisah ranjang sekaligus pisah rumah. Mana
mungkin suami akan “memaksakan kehendak” di rumah mertua. Itu artinya,
biar kapok itu Mahmud. Bagaimana pula jika harga sabun menjadi mahal
gara-gara suami Ida selalu kesepian. Bodo amat, tanya dong Menteri
Perdagangan Gita Wiryawan.
Politik embargo Ida berjalan efektif. Mahmud memang jadi kelimpungan
berminggu-minggu gara-gara istri mengevakuasi diri di rumah orangtuanya.
Untuk melihat situasi, dia mencoba ke rumah mertua dengan alasan mau
ambil motor yang selama ini dipakai kerja istrinya. Maksud Mahmud
adalah, jika di sana situasi sangat kondusif, artinya mertua tak ada di
rumah, bisalah untuk sekedar sporing balansing, asal tidak amplas
platina.
Ternyata di rumah mertua, semua anggota keluarga lengkap berikut
jajarannya. Terpaksalah Mahmud murni beralasan untuk ambil sepeda motor,
atau pinjamlah barang sebentar. Tapi ternyata Ida tidak mengizinkan,
dengan alasan itu menjadi moda transportasi satu-satunya ke kantor di
Kantor Camat Aceh Timiang. “Kamu naik ojek kan bisa…,” begitu alasan
Ida. Dan mati kutulah Mahmud yang hatinya sedang tidak mood.
Rupanya lama-lama Mahmud jadi kesal juga. Beberapa hari lalu dia
mencegat istrinya di depan Kantor Kecamatan. Begitu pagi itu Ida mau
masukkan motornya ke tempat parkiran, langsung direbut suami. Dia
mencoba mempertahankan, tapi didorong hingga mencium aspal, dan motor
Honda Bebek itu dibawa lari Mahmud.
Tak peduli itu suami, dia segera lapor polisi. Beberapa jam
berikutnya Mahmud ditangkap atas tuduhan perampasan sepeda motor. Namun
dalam pemeriksaan terbukti, sepeda motor itu memang atas nama Mahmud
sendiri. Polisi baru tahu, Ida tega mengkriminalisasi suami, gara-gara
suami suka main tempeleng. Untuk melancarkan Mahmud masuk bui, kini Ida
mengadukan pasal baru, KDRT. Nah, Mahmud yang tadinya mau dilepas, kini
terpaksa ditahan.
Pusing nggak? Sudah mau keluar, masuk lagi. (JPNN/Gunarso TS)
Source : POSKOTAnews.com
============================
Produk CNI adalah “Produk Kualitas Menengah Atas, Harga Menengah Bawah”
Untuk info & Pemesanan :
HUB : MUHAMAD IPANGO
Telp / Hp : 021-7816369 / 0815 2363 9145 / 0816 160 5367
TOKO SEHAT ONLINE